Latest Updates
Tampilkan postingan dengan label Petunjuk Pelaksanaan Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petunjuk Pelaksanaan Shalat. Tampilkan semua postingan

Hukum Mengucapkan Ta'min (amin) Setelah Membaca Al-Fatihah Dalam Sholat

Setiap orang yang melakukan sholat disunatkan ta'min (membaca amin) setelah selesai membaca al-Fatihah. Arti amin adalah, "Ya Allah kabulkanlah." demikian menurut jumhur ulama. Berkenaan dengan masalah tersebut, terdapat banyak hadist, antara lain :
  • Dari Sayyidina Abu Hurairah r.a. bahwa Sayyidina Muhammad saw. bersabda "Jika salah seorang diantara mu mengatakan amin dan malaikat di langit pun mengatakan amin dan amin-nya berbarengan dengan yang diucapkan malaikat, makanya dosanya yang telah lalu diampuni."

    Maksud dosanya yang telah lalu diampuni," menurut para ulama adalah dosa-dosa kecil. Dalil mereka adalah hadist Sayyidina Sa'id bin Al-Ash r.a., bahwa ia berkata, "Suatu ketika aku berada didekat Sayyidina Utsman. Ia menyuruh dibawakan air untuk bersuci seraya berkata, aku pernah mendengar Rosulullah saw. bersabda : Setiap kali orang Muslim yang memasuki waktu sholat wajib memperbaiki wudhunya, khusyuknya, dan juga rukuknya, pasti hal itu menjadi kifarat (penebus) dosa-dosa yang telah lalu, selama ia tidak melakukan dosa besar. Dan itu berlaku sepanjang masa."
  • Dalam shahih al-Bukhari (II-266) dan kitab hadist lainnya diriwayatkan dari Sayyidina Abu Hurairah r.a. bahwa Rosulullah saw. bersabda, "Jika Imam mengucapkan wa ladh-dhallin, maka ucapkanlah amin. Barangsiapa ucapan amin-nya bertepatan dengan amin-nya malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni.
  • Bagi yang mendirikan sholat disunatkan juga memanjangkan ucapan amin-nya dan tidak membaca secara cepat. Wa'il bin Hujr berkata, "Aku pernah mendengar Rosulullah saw. membaca ghairil maghdhubi alaihim wa ladh-dhallin, lalu mengucapkan amin dan beliau memanjangkan suaranya itu.
Berdasarkan hadist-hadist sahih ini jelaslah bahwa mengucapkan amin disunatkan bagi setiap orang yang mendirikan sholat setelah selesai membaca al-Fatihah, baik dalam sholat fardhu maupun sholat sunat; baik ia sebagai imam, makmum, maupun sebagai munfarid; baik ia laki-laki, perempuan, anak maupun orang tua; baik ia melakukan sholat sambil berdiri maupun sambil duduk atau mungkin sambil berbaring; baik dalam sholat jahr maupun dalam sholat sirr. Dan sebaiknya, imam dan makmum mengucapkan amin dengan keras pada sholat jahr, dan mengucapkan dengan pelan pada sholat sirr. Sedang yang melakukan sholat secara munfarid sama seperti imam berdasarkan keumuman hadist-hadist tersebut diatas.

Imam Hafizh an-Nawawi mengatakan, "Dan disunatkan mengucapkan amin bagi siapa saja yang telah selesai membaca al-Fatihah, baik sedang mendirikan sholat maupun diluar sholat." tetapi menurut al-Wahidi mengucapkan amin sangat penting dan lebih baik didalam sholat.

Atas dasar itu, maka makmum disunatkan mengucapkan amin dalam sholat jahr dua kali: pertama untuk mengamini bacaan imam dan kedua untuk mengamini bacaan al-Fatihah sendiri. Hal ini jelas dipahami dari berbagai hadist sahih yang telah disebutkan diatas.

Makmum disunatkan juga mengucapkan amin bersamaan dengan imam, bukan sebelumnya atau sesudahnya, sebagaimana telah disebutkan dalam hadist terdahulu, "Barangsiapa ucapkan amin-nya berbarengan dengan amin-nya malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni." Sepantasnya ucapan amin-nya malaikat, imam, makmum itu bersamaan.

Disunatkan juga kata-kata amin tidak disambungkan dengan akhir ayat al-Fatihah wa ladh dhallin. Sebaiknya ada jeda sebentar (saktah). supaya tidak dikira amin adalah akhir dari al-Fatihah. Apa yang dilakukan sebagian orang dengan men-tasydid-kan huruf mim menjadi (ammin), hal itu salah dan perlu dijauhi.

Hukum Mengerjakan Shalat Sendirian Di Belakang Shaf

sholat sendirian
Sholat sendirian di belakang shaf, menurut hemat saya sah-sah saja, hanya saja hukumnya makruh bila hal itu dilakukan tanpa ada uzur (halangan), semisal tidak dapat menarik orang lain yang ada dalam barisan.

Dalilnya adalah hadist Abu Bakrah yang telah disebutkan, sebagaimana dicantum dalam Shahih al-Bukhari. Abu Bakrah takbiratul-ihrim di belakang shaf. Lalu, ia ikut rukuk. Setelah itu, ia berjalan masuk shaf. Mengetahui hal itu, Nabi saw. hanya bersabda, "Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan diulangi lagi perlakuanmu itu.". 

Pada suatu malam, Sayyidina Abdullah bin Abbas r.a. melakukan sholat malam bersama Nabi saw. Ia berdiri disebelah kiri Rosulullah saw. Kemudian Nabi saw. memindahkannya dengan tangan beliau saw. ke sebelah kanan beliau, dan sholatnya tidak batal.

Nabi Muhammad saw. pun pernah melakukan sholat di rumah Ummu Sulaim. Sayyidina Abbas r.a. berkata, "Nabi saw. berdiri, dan aku bersama seorang anak yatim berbaris dibelakangnya, sementara seorang yang telah tua berdiri dibelakang kami. Rosululah saw. melakukan shalat dengan kami dua rakaat, lalu pergi."

Dalil yang menunjukkan bahwa sholat sendirian dibelakang shaf itu makruh adalah, bahwa Rosulullah saw. pernah melihat seseorang yang melakukan sholat dibelakang shaf. Rosulullah saw. berdiri menyimaknya. Setelah sholatnya selesai, Rosulullah saw. bersabda kepadanya, "Ulangi sholatmu dari awal, sebab tidak ada sholat bagi orang yang sholat menyendiri dibelakang shaf."

Imam an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab-nya mengatakan, "Sahabat-sahabat kami pengikut syafi'iyyah memahami dua hadist yang memerintahkan mengulangi sholat itu untuk istishbab (sunat) saja." Ini merupakan upaya menkompromikan dalil-dalil yang nampaknya bertentangan. Sabda Nabi saw, "Tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian dibelakang shaf", maksudnya tidak ada sholat yang sempurna. Ini serupa dengan sabda Nabi saw., "Tidak ada sholat jika ada makanan."

Sebagai bukti atas kebenaran takwil atau pemaknaan di atas, adalah bahwa Nabi Muhammad saw. menangguhkan makan hingga sholatnya selesai. Jika sholatnya dengan tersedianya makanan itu batal atau tidak sah, tentu Nabi tidak akan meneruskan sholat ketika makanan telah tersedia.

Ini menunjukkan dengan jelas bahwa sholat orang yang menyendiri dibelakang shaf itu sah saja, tetapi makruh jika tidak ada uzur. Hanya Allah saja yang mampu memberikan taufik-Nya kepada kita.