Seseorang boleh saja bertasbih dengan menggunakan jari tangannya. Hal ini seperti diisyaratkan hadits 'Abdullah bin 'Amr r.a. yang mengatakan "Aku melihat Rosulullah saw. bertasbih dengan tangannya" (H.R. Ibn Hibban dalam Shahih-nya, III: 123). Kata-kata dengan tangannya (bi yadihi) maksudnya dengan kedua tangannya, bukan dengan satu tangan tanpa tangan yang satu lagi.
Dalam sebagian sanad hadits tersebut disebutkan bahwa sebagian perawi menafsirkan hadits tersebut dengan pendapatnya sendiri, bahwa nabi Muhammad saw. bertasbih dengan "tangan kanannya" saja. Perawi tersebut adalah Muhammad bin Qadamah gurunya Abu Dawud.
Tetapi sebetulnya bertasbih dengan tangan kiri pun tidak makruh. Hadits yang menyatakan bahwa Rosulullah saw. menyukai tayamun (mendahulukan yang kanan) dalam segala urusannya tidak menunjukan bahwa menggunakan yang kiri itu selamanya makruh. Buktinya, Nabi saw. bertasbih dengan tangan kanan dan kirinya juga, seperti yang beliau lakukan ketika takbiratul-ihram dan berdoa. Ketika berdoa beliau tidak mengangkat tangan kanannya saja, padahal doa termasuk ibadah yang mulia.
Seandainya bertasbih dengan menggunakan tangan kiri itu makruh aau tidak boleh, tentu nabi saw. akan memperingatkannya ketika beliau menasehati para sahabat wanita, "Hendaklah kalian bertasbih dengan ber-taqdis (menyucikan dan mengagungkan Allah), dan jangan lengah. Sebab jika lengah, kalian akan melupakan tauhid. Dan lakukanlah hal itu dengan jemari. Karena kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban dan diajak bicara. (H.R. Imam at-Turmudzi, V: 571; al-Hakim, I:547. Hadis ini Sahih).
Ketika Rosulullah saw. menyebutkan, "Dan lakukan hal itu dengan jemari..." beliau tidak mengecualikan jemari tangan kiri. Ini menunjukan bahwa klaim orang yang berpendapat bahwa bertasbih dengan tangan kiri itu tidak boleh atau makruh adalah itu pendapat yang salah.
Bertasbih boleh juga, bahkan disunatkan, dengan menggunakan tasbeh. Sa'd bin Abi Waqqash r.a. meriwayatkan bahwa ia bersama Rosulullah saw. pernah bertemu dengan seorang wanita yang sedang menggenggam biji kurma atau kerikil yang digunakannya untuk bertasbih. Ketika itu Rosulullah saw. bersabda, "Aku akan memberitahukanmu yang lebih utama daripada ini." Lalu beliau bersabda: "Subhanallah adada ma khalaqa fis-sama (Maha suci Allah sebanyak atau sejumlah ciptaan-Nya yang ada di langit).." (H.R. Imam at-Turmudzi, V: 562; Al-Hakim, I: 548; dan disahihkan oleh adz-Dzahabi. Hadits tersebut memang sahih).
Abu Hurairah r.a mempunyai sejenis tasbeh yang butirannya berjumlah seribu buah. Sebelum tidur ia bertasbih dulu dengan tasbeh tersebut. Demikian diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah (I:383). Riwayat ini tergolong riwayat yang hasan karena banyak penguatnya.
Masih banyak hadits dan atsar para sahabat r.a. mengenai tasbih dan alatnya , antara lain dapat ditemukan dalam risalah al-Hafizh as-Suyuthi, al-Minhah fi as-Sabhah, yang kemudian dicetak dalam kitab al-Hawi li al-Fatawa, dan dalam tulisan al-Allamah Mahmud Sa'id Mamduh, yang berjudul Wushulat-Tahaini bi Itsbat Sunnyyat as-Sabhah.
Sumber : Buku Shalat Seperti Nabi Saw. (Hasan bin 'Ali as-Saqqaf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Hukum Bertasbih dengan Jari Tangan"
Posting Komentar