Imam yang mendirikan sholat sendirian dalam sholat apa pun disunahkan membaca surah Alquran setelah selesai membaca al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua. Dan lebih utama adalah satu surah lengkap.
Diriwayatkan dari Sayyidina Abu Qatadah r.a bahwa Nabi Muhammad saw. pada dua rakaat pertama shalat dzuhur membaca umm al-Kitab (al-Fatihah) dan dua surah. Sedang pada rakaat terakhir hanya membaca umm al-Kitab seraya memperdengarkan bacaannya (membacanya agak keras). Beliau saw. lebih memanjangkan bacaan pada rakaat pertama daripada rakaat kedua. Demikian pula pada sholat Ashar dan sholat Shubuh.
Tersebut pula dalam hadist riwayat Sayyidina Mu'adz yang diriwayatkan oleh Sayyidina Jabir bin Abdullah, ketika ia memanjangkan sholatnya. Ia diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw. untuk membaca dua surah yang paling sederhana dari al-Mufashshal (surah yang pendek-pendek).
Al-Hafizh Ibn Hajar dalam al-Fath al-Bari, II:195 - mengatakan bahwa yang paling sahih mengenai surah-surah yang termasuk al-Mufashshal adalah dari mulai surah Qaf sampai akhir Alquran. Surah Qaf merupakan awal surah al-Mufashshal dan yang terpanjang. Makin mendekati surah an-Nas, surah-surahnya semakin pendek. Surah-surah al-Mufashshal yang pertengahan adalah bagian sepertiga kedua diantara surah Qaf dan an-Nas. Hal itu jika kita membaginya menjadi tiga bagian, dan yang paling pendek adalah sepertiga terakhir.
Sumber : Buku Sholat Seperti Nabi Saw (Hasan bin Ali as-Saqqaf)
0 Response to "Hukum Membaca Surah setelah Membaca Al-Fatihah"
Posting Komentar